1.
SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER dan PRESIDENSIAL
Sistem
pemerintahan dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem pemerintahan
parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Adanya sistem pemerintahan
lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua pemerintahan tersebut.
Klasifikasi sistem pemerintahan parlementer dan presidensial didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Berikut klasifikasinya:
a.
Sistem pemerintahan presidensial
Sebuah negara dikatakan menerapkan pemerintahan
presidensial saat badan eksekurif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif berkedudukan terpisah. Berikut
beberapa ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial:
1)
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
·
Prsiden berkedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintah dan dipilih langsung oleh rakyat.
·
Kabinet dibentuk oleh presiden. kabinet
bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
·
Presiden memiliki hak proregatif(hak istimewa)
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
·
Presiden dapat membubarkan parlemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif.
·
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
·
Apabila presiden melakukan pelanggaran terhadan
konstitusi akan mendapat hukuman pemakzulan.
2)
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena
tidak tergantung kepada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan
jangka waktu tertentu. Misal: presiden Amerika menjabat sebagai presiden 4
tahun sedanggkan presiden Indonesia menjabat selama 5 tahun.
·
Penyusunan program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luat termasuk anggota parlemen sendiri.
3)
Kekurangan sistem pemerintahan pesidensial
·
Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan
langsung badan legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara badan eksekutif dan legislatif sehinggadapat
terjadi keputusan tidak tegas danperlu waktu lama.

